Cara Lapor Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo
Melalui portal AduanNomor.id, masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap nomor seluler untuk memastikan keamanan sebelum melakukan transaksi.
Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal ini meliputi spam, investasi online fiktif, penipuan/fraud, dan peniruan identitas/impersonation.
Baca Juga: Link Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, MA hingga KPK
Indonesiabaik.id - Masyarakat perlu melaporkan nomor seluler yang terindikasi telah melakukan tindak pidana seperti penipuan, pemerasan, dan tindak kejahatan lainnya. Selain bisa melakukan pengaduan atau laporan ke kantor polisi terdekat, masyarakat juga bisa melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.
Akses laman aduannomor.id/home di browser
Pada halaman utama, klik opsi “Laporkan nomor seluler”
Isi keterangan nomor telepon yang akan dilaporkan, seperti
jenis operator seluler
Pilih kategori laporan, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online
Pilih kategori pemblokiran “Blokir nomor”
Isi data diri sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap
Lampirkan bukti pendukung seperti
Klik “Laporkan nomor”
Tunggu notifikasi laporan berhasil
Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan nomor seluler untuk diverifikasi agar mendapatkan jaminan bahwa nomor seluler yang dimiliki tidak pernah melakukan tindak pidana. Pastikan sebelum melapor, telah menyiapkan bukti berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor.
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Login Akun Kredibel Dulu!
Anda perlu login ke akun Kredibel terlebih dahulu untuk mulai membuat laporan.
Login ke akun Kredibel yang Anda miliki.
Buat akun Kredibel Anda sekarang, gratis!
Tentang Aduannomor.id
Sebagai informasi, Aduannomor.id merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai portal aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.
Aduannomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN.
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi
pid.kepri.polri.go.id Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.
Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:
Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.
Penulis : Fredy Adi Pratama
Editor : Nora listiawati
Publisher : Fallas Fictoven
Ini adalah kisah tragis yang harus kuhadapi pada tanggal 17 Ramadan 1445 Hijriyah atau 28 Maret 2024 lalu. Di masa pensiun, ketika sudah tidak lagi menerima gaji, aku terjebak dalam penipuan “menyelesaikan misi bersama” dalam mempromosikan Drama Korea iQIYI atas nama PT Fastech Media Indonesia. PT Fastech Media Indonesia sendiri sepekan setelah kejadian melalui Instagram telah menyatakan bahwa event iQIYI itu adalah hoax, .
Pada awalnya, aku enggan menceritakan, bahwa aku telah tertipu dan rekening tabunganku disapu bersih penipu, namun memutuskan untuk menceritakannya setelah mengetahui, masih ada saja, yang tertipu dengan modus kurang lebih sama.
Ketika aku bercerita bahwa aku telah tertipu dan uang tabunganku melayang hingga Rp86,5 juta, respon yang kuterima hampir serupa,” Lho, kok bisa?” Sejujurnya, itu pertanyaan yang sama dari diriku sendiri. Kok bisa aku tertipu? Sebagai orang yang dianggap memiliki wawasan cukup luas terkait berbagai masalah ekonomi bisnis, cukup aneh jika tertipu. Qodarullah, aku memang tertipu. Terasa konyol dan bodoh, tapi itulah yang terjadi. Aku sedang lengah.
Saat itu, siang hari sekitar pukul 10.30, aku tengah merebahkan diri setelah terapi sambil membaca berbagai pesan grup di aplikasi telegram. Ada grup yang asing dan aku tidak tahu siapa yang mengundang. Aku diajak ikut mempromosikan Drama Korea, dan dijanjikan dapat komisi. Pada awalnya aku menolak dan keluar dari grup. Namun, tak lama kemudian, seorang bernama Mifta Zahla mengirim pesan dan mau membantuku jika ada kendala.
“Saya akan bantu Kakak, jika ada kendala,”kata Mifta dalam pesan pribadi di Telegram.
“Tidak ada kendala apa-apa, saya hanya tidak tertarik dan tidak mau ikut,” jawabku.
Mifta terus berusaha meyakinkanku untuk ikut event tersebut, dan singkat cerita, akhirnya aku terbujuk untuk bergabung melakukan tugas mempromosikan Drama Korea. Mifta mengarahkan aku ke seorang mentor bernama Irfan Leosandi dan mengaktifkan tugas, dengan beberapa opsi pembayaran dan komisi yang didapat.
Mentor Irfan mengarahkanku untuk bergabung ke Grup Telegram Kombinasi 669. Di dalam grup itu, Mentor Irfan memberikan 10 tugas, yang harus dilakukan para peserta, yang saat itu sebanyak 11 orang. Pada awal pelaksanaan tugas, para peserta diarahkan untuk memilih satu dari 3 opsi, dengan biaya dan komisi yang berbeda. Saya memilih opsi dengan biaya paling murah, karena saat itu hanya coba-coba, yakni 100.888 dengan komisi sekitar 21 ribu rupiah. Setelah membayar 100.888 dan menjalankan tugas dengan menscreenshot poster iklan drama korea, aku menerima dana sekitar 121 ribu rupiah yang ditransfer ke rekeningku. Setelah itu, Mentor Irfan mengarahkanku untuk melakukan top up, dengan opsi satu juga sebesar 500 ribu rupiah, dan memberikan tugas berikutnya. Setelah selesai, dana sebesar 600.000 rupiah masuk ke rekeningku. Nilai top up kemudian naik menjadi 2.800.000 untuk opsi 1, 4.800.888 (opsi 2) dan 8.800.888 (untuk opsi 3). Setelah membayar 2.800.000 dan menyelesaikan tugas, pihak penyelenggara event tidak menstransfer dana seperti sebelumnya dan Mentor Irfan memberikan tugas berikutnya hingga tugas ke 7. Pada tugas ke 7 ini, Mentor Irfan mendorong untuk melakukan top up senilai 13.000.888. Aku mulai ragu. Mentor Irfan menyebut, para peserta harus melakukan top up jika ingin pencairan dana yang telah dibayarkan beserta komisinya. Seluruh peserta begitu semangat membayar biaya top up dan mengirimkan screenshot bukti transfer top up. Di tengah keraguanku membayar biaya top up, salah seorang peserta dalam Grup Kombinasi 669 ini, mengirim pesan pribadi dan mengatakan bahwa ia juga ikut event karena tetangganya benar-benar menerima komisi dari event ini.
Aku seperti orang yang terhipnotis kehilangan akal. Aku terus transfer ke nomor rekening Bank DBS yang dituju:1707659799, atas nama Sandra Aliyah sebesar 13.800.888 hingga tugas ke 10, harus transfer 26.000.888. Aku mulai panik dan marah. Aku masih berpikir untuk bisa mencairkan uang yang sudah kutransfer, hingga mau melakukan transfer. Aku pikir aku bisa menyelamatkan uangku.
Daar! Seperti petir di siang bolong, aku tersadarkan, bahwa komisi tidak cair, meski telah menjalankan tugas ke 10 atau tugas terakhir. Mentor Irfan menyebut, para peserta harus membayar pajak 33 juta agar bisa mencairkan seluruh dana yang telah disetorkan beserta komisi sebesar 99 juta rupiah. Aku mulai marah dan berdebat panjang dengan Mentor Irfan. Sementara, peserta lainnya dengan mudah menyerahkan dana 33 juta rupiah agar bisa mencairkan dana 99 juta rupiah tersebut. Dua dari 11 peserta, mendapatkan pencairan dana 99 juta dan keduanya diijinkan untuk keluar grup, sementara 9 peserta sisanya, masih harus menyetorkan dana 33 juta rupiah. Aku tidak mau membayar 33 juta yang disebut Mentor Irfan sebagai pajak untuk menghindari money laundering. Alasan yang tidak masuk akal bagiku. Selain itu, aku juga sudah tidak punya uang lagi.
Mentor Irfan marah dan mendesak agar aku segera mencari pinjaman, termasuk pinjaman online. Aku menolak pinjaman online. Irfan pun terus mendesak agar aku membayar dan menyarankan aku untuk meminjam ke orang yang sudah mendapatkan pencairan dana. Satu dari dua orang peserta, yang disebut telah menerima pencairan dana 99 juta, bernama Ridduwaan, bersedia membantu 20 juta rupiah dan dikirimkan langsung ke rekening Sandra Aliyah. Sementara aku harus menambahkan 13,5 juta. Akhirnya aku menyetujui untuk mengirimkan 13,5 juta rupiah, dari dana di rekeningku yang tinggal tersisa 15 juta rupiah, yang kukirimkan ke rekening BCA nomor 9503113500888 atas nama Ayuni Adha Febbyaningtyas. Ridduwaan meminjami uang 20 juta, namun tidak mengirimkan uangnya ke rekeningku, melainkan langsung ke penyelenggara, atas nama Sandra Aliyah. Setelah aku mentransfer dana tersebut, tetap saja tidak cair, dengan alasan, sistem sedang limit score, karena banyak pencairan senilai 100 juta, sehingga peserta harus menambah setoran 10 juta untuk bisa mencairkan dana beserta komisi 150 juta. Mentor Irfan menyebut, pihak perusahaan telah memberikan keringanan, dari yang seharusnya membayar 50 juta rupiah.
Aku sudah menyerah. Semua anggota grup setor lagi 10 juta kecuali aku. Mereka mengirimkan screenshot transferan 150 juta untuk meyakinkan bahwa komisi yang dijanjikan benar-benar nyata.
Aku tetap menyerah, aku harus berhenti. Mentor Irfan marah dan menyebut aku satu-satunya dari 10 ribu peserta yang paling bawel dan tidak mau usaha.
“Gunakan otak sehat. Uang 150 juta tidak akan cair kalau tidak menambah 10 juta, “ kata Irfan.
“Kamu harus berusaha maksimal seperti yang lain. Mereka bisa pinjam ke sana kemari untuk bisa memenuhi setoran, ” lanjut Irfan.
Meski “hanya” 10 juta, aku tetap harus berhenti. Aku sudah kehilangan seluruh tabunganku, dan aku tidak mau menambah utang yang 10 juta.
Keesokan harinya, Mifta mengirim pesan agar aku membayar 10 juta agar pencairan 150 juta bisa dilakukan. Dia terus mendesak dan bahkan menyarankan untuk pinjam uang 10 juta ke Pinjol. Dia juga mengaku perusahaannya sudah memberikan keringanan penurunan setoran dari seharusnya 50 juta.
Aku terguncang, marah dan merasa bodoh. Aku didera penyesalan karena terbujuk untuk mencoba ikut serta event promosi drama Korea. Namun, aku harus fokus mengatasi masalah keuanganku. Ini adalah pelajaran bagiku, untuk tidak lengah menghadapi berbagai macam modus penipuan yang sangat marak terjadi. Korban penipuan terus ada, setelah aku, dengan modus yang kurang lebih sama. Pada pertengahan bulan Mei, setidaknya ada dua orang yang kena tipu, dengan kerugian 147 juta dan 120 juta rupiah. Beware! Banyak penipu yang siap menyapu bersih saldo rekening Anda dengan berbagai cara. (JG)
Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan platform AduanNomor.id. Bagaimana cara melaporkan penipuan ke Kominfo?
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni Supriyanto peluncuran AduanNomor.id bertujuan meminimalkan kasus penipuan online melalui telepon dan layanan pesan singkat SMS.
"Kominfo membuka kanal website AduanNomor.id bagi masyarakat untuk mengadukan nomor HP yang digunakan untuk penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam," kata Toni dalam Konferensi Pers Antisipasi Penipuan Online Melalui Aduan Nomor di Press Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
"Pemblokiran berdasarkan aduan, permintaan dapat dilakukan dengan melampirkan screenshot SMS atau rekaman percakapan yang terindikasi penipuan," Toni menambahkan.
Cara melaporkan nomor HP penipuan sebagai berikut:
Toni menyampaikan, laporan tersebut akan diverifikasi petugas. Penanganan aduan pemblokiran nomor membutuhkan waktu 1x24 jam.
"Begitu laporan terverifikasi, Kominfo sampaikan ke operator, nomor seluler diblokir dalam kurun waktu 1x24 jam," kata Toni.
"Setiap bulan, operator akan melaporkan pemblokiran nomor kepada Kominfo," katanya.
Sejak Agustus hingga pertengahan November, Kominfo menerima laporan 958 kasus penyalahgunaan telepon dan SMS untuk penipuan online melalui website AduanNomor.id.
Kementerian Kominfo juga menyiapkan mekanisme pengecekan dan pelaporan rekening bank yang terindikasi melakukan penipuan melalui CekRekening.id.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah membuka kanal pelaporan untuk nomor seluler yang terindikasi sebagai alat penipuan.
Masyarakat yang menerima panggilan atau pesan dari nomor yang mencurigakan dapat melaporkan nomor tersebut melalui situs resmi http://aduannomor.id/.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, AduanNomor.id adalah portal resmi yang difungsikan untuk menerima keluhan dari masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan dalam tindakan penipuan.
Baca Juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023
Usman mengungkapkan, nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran, terutama jika nomor tersebut terkait dengan kartu SIM yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri.
Portal AduanNomor.id telah diuji coba sejak Juni 2023 dan telah berhasil memblokir sekitar 3.250 nomor setelah aduan dari masyarakat.
"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," jelas Usman dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Catat, Berikut 5 Tips Cegah Pencurian Data Pribadi Melalui KTP
Proses penanganan aduan melibatkan tahapan verifikasi dan eskalasi tiket, di mana komplain akan diperiksa dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum akhirnya dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.
Usman menjelaskan, persyaratan melaporkan nomor seluler terindikasi penipuan ke Kominfo.
Pelapor harus melampirkan bukti pendukung seperti tangkapan layar pesan atau percakapan dari nomor yang mencurigakan.
Laporan juga dapat disertai dengan bukti lain seperti rekaman percakapan atau bukti lainnya yang mendukung aduan.
Baca Juga: Tutorial Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran PLN: Ini Solusi dan Cara Lapor jika Gagal
Pentingnya penyampaian identitas yang benar dan lengkap juga ditekankan oleh Usman.
AduanNomor.id berfokus pada layanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Peristiwa Yang Dilaporkan
Platform Pilih Platform Lainnya Instagram Line Facebook Twitter WhatsApp BBM Situs Web Aplikasi Mobile
Produk Pilih Produk Lainnya Barang Elektronik Kendaraan Makanan atau Minuman Investasi Produk Digital Pulsa atau Paket Internet Fashion dan Kecantikan Tiket Event atau Wisata Penipuan Berhadiah Perlengkapan Rumah Tangga Obat-Obatan Jam dan Arloji Perlengkapan Bayi dan Anak Olahraga dan Outdoor Mainan dan Hobi