judi online di Lamongan
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Salah seorang yang diamankan Polres Lamongan dan Polsek jajaran, diduga terlibat perjudian online yang dilakukan di Lamongan, Jawa Timur.(Dok. Polres Lamongan)
LAMONGAN, KOMPAS.com -Aparat Polres Lamongan menangkap 28 orang pemain judi online. Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam mendukung program Pemerintah dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menjelaskan, penangkapan ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Lamongan untuk memberantas berbagai tindak kriminal di wilayahnya.
Baca juga: Bikin Kecanduan, Apakah Rehabilitasi Judi Online Ditanggung BPJS Kesehatan?
"Polres Lamongan beserta Polsek jajaran mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Hasilnya, kami berhasil meringkus sebanyak 28 pelaku judi online," ujar Hamzaid, Selasa (12/11/2024).
Hamzaid menambahkan, selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita 28 unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online.
"Jenis permainan yang dimainkan antara lain, Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor, dan Liga Bola 138.
Ia lantas menekankan, langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Lamongan dalam mendukung program Pemerintah dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Evolusi Transaksi Judi Online di Indonesia: Dari Rekening Bank sampai Kripto
"Kegiatan serupa akan terus dilaksanakan untuk meminimalisir perjudian online. Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online,” ungkap Hamzaid.
Sebelumnya, Polres Lamongan dan Polsek jajaran juga menangkap seorang pengepul togel online berinisial MZ.
Warga Desa Guci ini diamankan saat berada di sebuah warung kopi di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
"Polres Lamongan akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas judi online, maka dari itu kami juga butuh dukungan dari masyarakat untuk turut serta menciptakan wilayah yang aman dan kondusif," tutup Hamzaid.
Baca juga: Mengapa Judi Online Semakin Menggurita di Kalangan Menengah ke Bawah?
Lamongan, 12/11/2024 – Polres Lamongan terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memberantas perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.
Hingga hari ini, Polres Lamongan serta Polsek Jajaran telah berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian online di berbagai wilayah Lamongan.
Total sebanyak 28 pelaku telah diamankan dalam operasi ini, sebuah hasil nyata dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan bahwa Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas berbagai tindak kriminal.
“Polres Lamongan beserta Polsek Jajaran mendukung penuh program 100 hari Asta Cita Presiden RI. Hasilnya, kami berhasil meringkus sebanyak 28 pelaku judi online,” tegasnya.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 28 buah ponsel berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aktivitas judi online.
Jenis permainan yang digunakan antara lain Pragmatic, Slot Mahjong, Togel Sydney, Bola Gacor, dan Liga Bola 138.
Langkah tegas ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam mendukung program pemerintah dan menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan tertib.
Kegiatan operasi semacam ini akan terus dilakukan agar perjudian online yang meresahkan masyarakat dapat diminimalisir.
IPDA Hamzaid juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
“Kami harap masyarakat dapat segera melapor jika mengetahui aktivitas yang melanggar hukum, terutama perjudian online,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mendukung penuh program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dari praktik-praktik perjudian online yang merugikan.
“Polres Lamongan akan terus berupaya semaksimal mungkin memberantas judi online, maka dari itu kami juga butuh dukungan dari warga masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.” tutupnya.
Senin, 16 September 2019 18:55 WIB